Tentang SBSN
Definisi
Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah
Tujuan
Untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek
Manfaat
Meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional dan Mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur dan proyek strategis lainnya
Pembiayaan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA mengatur:
Proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan; dan
Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.
Pembangunan infrastruktur;
Penyediaan pelayanan umum;
Pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
Pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.
Merupakan proyek Pemerintah Pusat.
Sesuai prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Memenuhi kriteria kesiapan dan kelayakan untuk dilaksanakan dari Bappenas.
Telah memperoleh persetujuan dari DPR.
Telah mendapatkan alokasi dalam APBN.
Memenuhi kriteria dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Tidak akan dipindahtangankan/dihapuskan selama menjadi aset SBSN.
Perencanaan
-
Permintaan Indikasi Proyek
-
Pra Trilateral Meeting
Konfirmasi kesiapan pelaksanaan indikasi proyek & tindak lanjut pengalokasian dlm APBN
-
Trilateral Meeting I
DJPPR menyampaikan bahan pagu indikatif kepada DJA
-
Pagu Indikatif
-
Trilateral Meeting II
Konfirmasi kelayakan dan kesiapan proyek
-
Pagu Anggaran
-
Pagu Definitif
-
SKPP
-
DIPA