Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

creative financing untuk mendukung penyediaan infrastruktur di berbagai sektor termasuk Pendidikan

Ajukan Proposal

Tentang SBSN

1

Definisi

Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah

2

Tujuan

Untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek

3

Manfaat

Meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional dan Mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur dan proyek strategis lainnya


Pembiayaan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA mengatur:

  1. Proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan; dan

  2. Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.

  1. Pembangunan infrastruktur;

  2. Penyediaan pelayanan umum;

  3. Pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau

  4. Pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.

  1. Merupakan proyek Pemerintah Pusat.

  2. Sesuai prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

  3. Memenuhi kriteria kesiapan dan kelayakan untuk dilaksanakan dari Bappenas.

  4. Telah memperoleh persetujuan dari DPR.

  5. Telah mendapatkan alokasi dalam APBN.

  6. Memenuhi kriteria dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

  7. Tidak akan dipindahtangankan/dihapuskan selama menjadi aset SBSN.

Perencanaan